Uji Sertifikasi Kompetensi Siswa kelas XII tahun 2026, 20-24 April 2026

Uji Sertifikasi Kompetensi Siswa kelas XII tahun 2026, 20-24 April 2026

Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) atau Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK adalah asesmen akhir wajib untuk mengukur penguasaan kompetensi praktis sesuai standar industri, sering kali bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Program ini bertujuan menjamin mutu pendidikan dan membekali siswa dengan sertifikat resmi yang diakui secara nasional untuk mempermudah akses ke dunia kerja

Tujuan utama USK untuk memastikan lulusan memiliki keterampilan (skill) yang relevan dengan kebutuhan industri, meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap lulusan SMK, dan memberikan bukti kompetensi teknis.  Ujian praktik kejuruan yang sering kali melibatkan asesor eksternal dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) atau LSP. Ini merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk memantau standar kelulusan. Lulusan yang kompeten akan mendapatkan sertifikat, yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) lewat LSP dalam hal ini karna SMK Negeri 17 Samarinda telah memiliki LSP P1 tetapi tetap independen . UKK/USK mengukur kompetensi setara kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.