
SPMB 2026/2027 SMKN 17 Samarinda
Sistem Penerimaaan Murid baru tahun ajaran 2026/2027 untuk tahun ini sedikit berbeda karena adanya penggunaan nilai TKA dan juga jalur prestasi Sebagai Ketua Organisasi Intra Sekolah (OSIS). Pembobotan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebanyak 70 % dan Nilai Rapot Rata-rata semester 1 sampai 5 sebanyak 30%. Adapun Rincian Kuota sebagai berikut:
Wah ternyata banyak jalur-jalur pendaftaran yang mungkin banyak calon pendaftar yang belum tahu, sehingga pada saat pendaftaran banyak yang seharusnya bisa diterima lewat jalur domisili prioritas, atau jalur prestasi keagamaan tidak terisi secara optimal.
Kita Rinci satu-satu ya….
1. Jalur Domisili Prioritas
Jalur ini menggunakan Kartu keluarga atau surat domisili dengan beralamat pada 3 Kelurahan dan ada 27 RT yang termasuk dalam zona SMKN 17 Samarinda. Jalur ini menerima kuota 10 % dari total calon pendaftar total yaitu sebanyak 27 Siswa. Berikut Rincian Kelurahan dan RT yang masuk dalam domisili Prioritas.

2. Jalur Prestasi
a. Prestasi Akademik
- Jalur ini menggunakan nilai Hasil TKA (70%) dan nilai raport semester 1 sampai 5 (30%)
- Prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lain
b. Prestasi Non Akademik
- Ketua OSIS (dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah) mendapatkan tambahan point 55
- Prestasi bidang Seni, Budaya, Bahasa, Olah Raga, Keagamaan, Kepramukaan dan bidang akademik lainnya (dibuktikan adanya sertifikat lomba minimal tingkat Kota)
Penambahan nilai untuk prestasi akademik dan non akademik yang diberikan pada lomba individu adalah sebagai berikut:
- Juara 1, 2, 3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
- Juara 1, 2, 3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
- Juara 1, 2, 3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
- Juara 1, 2, 3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
Penambahan nilai untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diberikan pada lomba beregu adalah sebagai berikut:
- Juara 1, 2, 3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
- Juara 1, 2, 3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
- Juara 1, 2, 3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
- Juara 1, 2, 3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
Penambahan Nilai untuk Prestasi yang diperoleh melalui lomba yang diselenggarakan oleh Kwartir Nasional Pramuka, Organisasi atau Lembaga di luar sebagaimana ayat (1) dan (2) untuk penghargaan kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Juara 1, 2, 3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 80, 75, 70;
- Juara 1, 2, 3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 65, 60, 55;
- Juara 1, 2, 3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 50, 45, 40;
- Juara 1, 2, 3 tingkat kota diberi tambahan nilai 35, 30, 25.
- Prestasi Penghafal Al Quran / Tahfizd Quran
Besarnya pembobotan nilainya sebagai berikut:
- Prestasi Keagamaan Non Islam
Nah kalau yang beragama islam ada jalur lewat hafalan Alquran, yang non muslim juga ada penambahan nilai bagi yang memiliki prestasi sebagai berikut:


