
SMKN 17 Samarinda tidak menerima Gratifikasi dalam SPMB 2026
Berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2026 yang mengatur pedoman pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini melarang keras praktik pungutan liar, siswa titipan, rekayasa domisili, dan suap demi menciptakan penerimaan siswa yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Berikut adalah poin-poin penting dari edaran tersebut:
Larangan Utama
Penyelenggara pendidikan, ASN, dan pegawai non-ASN dilarang menerima gratifikasi atau memanfaatkan SPMB untuk keuntungan pribadi (seperti uang bangku).
Kewajiban Pelaporan Gratifikasi
Gratifikasi terkait penerimaan murid baru wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja. Laporan dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) bisa juga ke wbs.kpk.go.id dan telepon ke nomor 198, sementara makanan/barang yang cepat rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan wajib dilaporkan