
Lulusan SMK Bidang Farmasi Semakin luas Peluang Kerjanya, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 5 tahun 2026
Ringkasan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026
Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain
1. Ketentuan Umum
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lainnya.
2. Ketentuan Peralihan
-
Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan dengan ketentuan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.
-
Kegiatan penyerahan obat oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan ketentuan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.
-
Peraturan mulai berlaku sejak 6 April 2026.
3. Ruang Lingkup Perubahan
Aspek |
Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021 |
Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 |
Larangan |
Belum diatur |
Diatur lebih detail bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain pada Pasal 15–18. |
Kegiatan Peracikan Obat |
Belum diatur |
Peracikan obat dapat dilakukan berdasarkan tren resep dengan batas kebutuhan tertentu. |
Kegiatan Penyerahan Obat |
Penyerahan hanya dari apotek kepada FPK saat terjadi kelangkaan. |
FPK dapat saling menyerahkan obat dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan. |
4. Ruang Lingkup Fasilitas
Fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat.
Pada peraturan terbaru, fasilitas lain seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket juga diatur dalam pengelolaan obat.
5. Penanggung Jawab
-
Apoteker bertanggung jawab pada fasilitas pelayanan kefarmasian (FPK).
-
Tenaga vokasi farmasi bertugas di toko obat.
-
Tenaga pendukung/penunjang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Latar Belakang Perubahan
Perubahan dilakukan untuk melaksanakan amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Tujuan perubahan yaitu meningkatkan efektivitas pengawasan serta menjamin keamanan, mutu, dan manfaat obat bagi masyarakat.
Mau download File Peraturanya?