
Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di lingkungan satuan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 100.3.4/4/Disdikbud.III/SRK/2026 tanggal 03 Maret 2026, tentang pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA,SMK,SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Kalimantan Timur.


Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara bijak dan bertanggung jawab. Murid dilarang untuk menggunakan handphone dilingkungan satuan pendidikan, ssedangkan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang untuk mengaktifkan handphone selama proses kegiatan belajar mengajar.

