PPDB SMK NEGERI 17 SAMARINDA TAHUN 2023/2024
▪SOSIALISASI PPDB SMK
Tanggal : 27 April s.d 10 Juni 2023
▪JALUR-JALUR PPDB
JALUR PRESTASI (30%)
▪Lomba Akademik dan Non Akademik Bersertifikat (10%)
- JALUR AFIRMASI / SISWA TIDAK MAMPU (15%)
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / ANAK GURU & TENAGA KEPENDIDIKAN/ LUAR DAERAH (5%)
▪Perpindahan Orang Tua / Anak Guru (3%)
▪Luar Daerah (2%)
- JALUR REGULER (50%)
▪Bina Lingkungan/RT (10%)
▪Umum / Reguler (40%)
1. PERSYARATAN JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK (Jalur Hasil Lomba)
Prestasi Akademik dan Non Akademik
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh
melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten / Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, LKS, O2SN dan FLS2N),
Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir;
b. Penambahan nilai yang diberikan pada lomba individu sebagaimana huruf
a adalah sebagai berikut:
• Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
• Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 85, 80 75;
• Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
• Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
c. Penambahan nilai yang diberikan pada lomba beregu sebagaimana huruf a
adalah sebagai berikut :
• Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
• Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
• Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
• Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
d. Prestasi yang diperoleh melalui lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi
atau Lembaga di luar huruf a untuk penghargaan kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:
• Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 80, 75, 70;
• Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 65, 60, 55;
• Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 50, 45, 40;
• Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 35, 30, 25;
e. Penambahan nilai yang diberikan pada penghapal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an
bagi calon peserta didik yang beragama Islam yaitu:Jumlah Juz yang dihafal dibagi
30 Juz dikali 100 Penambahan nilai yang diberikan pada penghafal Al Qur’an atau Tahfiz Qur’an bagi calon peserta didik yang beragama Islam yaitu:
Penghafal 1 Juz : diberi tambahan nilai 10
Penghafal 2 Juz : diberi tambahan nilai 20
Penghafal 3 Juz : diberi tambahan nilai 30
Penghafal 4 Juz : diberi tambahan nilai 40
Penghafal 5 Juz : diberi tambahan nilai 50
Penghafal 6 Juz : diberi tambahan nilai 60
Penghafal 7 Juz : diberi tambahan nilai 70
Penghafal 8 Juz : diberi tambahan nilai 80
Penghafal 9 Juz : diberi tambahan nilai 90
Penghafal 10 Juz : diberi tambahan nilai 100
Dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfidz yang
berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan;
f. Penambahan nilai yang diberikan pada Prestasi Keagamaan Non Islam bagi calon
peserta didik di sesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Agama :
NO Nama Prestasi Agama Juara Tambahan Nilai Juara 1 Juara 2 Juara 3
1 Membaca Indah
Al Kitab
Kristen Kota 15 10 5
Provinsi 25 20 15
Nasional 35 25 20
2 Lektor/Pemazmur
/ Tutur Kitab Suci
Katolik Kota 15 10 5
Provinsi 25 20 15 10
Nasional 35 25 20
3 Utsawa Dharma Gita
Hindu Kota 15 10 5
Provinsi 25 20 15
Nasional 35 25 20
4 Swayamvara
Tripitaka Gatha
BUDHA Kota 15 10 5
Provinsi 25 20 15
Nasional 35 25 20
Dengan menunjukkan bukti sertifikat/piagam/surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga keagamaan atau departemen agama.;
g. Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan
yang memiliki bobot nilai tertinggi;
h. Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama
masing-masing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi
yang terkait/berwenang;
i. Calon peserta didik pada saat pendaftaran jalur prestasi dapat memilih 5 (lima)
pilihan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;
j. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
2. JALUR AFIRMASI / TIDAK MAMPU (15%)
Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan:
▪copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
▪Copy Kartu Keluarga Harapan (KKH)
▪Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Dan menunjukkan aslinya saat verifikasi.
Calon peserta didik jalur Afirmasi diterima di Sekolah terdekat dengan domisili berdasarkan Kartu Keluarga.
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / ANAK GURU / LUAR DAERAH (5%)
▪Perpindahan tugas orang tua adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan.
▪Calon peserta didik tersebut diterima di sekolah terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT dan Lurah Setempat.
▪3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / ANAK GURU / LUAR DAERAH (5%)
▪Calon Peserta Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah tempat tugas Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut mengajar/bertugas.
▪Dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK Pembagian Tugas
▪PEMILIHAN PROGRAM STUDI KHUSUS SMK
▪Khusus SMK Pemilihan Program Studi diperbolehkan memilih maksimal sampai 5 Prodi, untuk sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda.
Seleksi
Seleksi pada satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Seleksi pada SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan
pemerintah daerah mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya
tampungberdasarkan ketentuan rombongan belajar mengacu pada;
1) Jumlah/akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester
terakhir (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2023).
2) usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Seleksi pada SMK ada 4 jalur, yaitu:
a. Jalur Reguler dengan kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi;
1. Jalur umum dengan kuota 40% (empat puluh persen), yaitu calon peserta
didik yang memiliki jumlah/akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan
nilai rata-rata dari semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);.
2. Bina Lingkungan/RT prioritas dengan kuota 10% (sepuluh persen),
sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1). Jika pendaftar melebihi kuota,
maka akan di seleksi berdasarkan jarak terdekat tempat tingal dengan sekolah.
3. Pendaftar bina lingkungan yang tidak diterima dapat mendaftar dijalur reguler
b. Jalur Afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen).
c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali, Anak kandung Guru dan tenaga kependidikan dan luar daerah dengan kuota paling banyak 5% (lima persen)
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
d. Jalur Prestasi dengan kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima, yaitu calon peserta didik yang diatur
sesuai dengan ketentuan pasal 11. Penentuan penetapan presentase dan mekanisme jalur prestasi, ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah dan MKKS SMK untuk kota Samarinda.
Sistem Zonasi
Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Cabang Dinas
danMKKS kota Samarinda berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai
dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan rombongan belajar masing-masing Satuan Pendidikan.
Pengumuman Hasil Akhir dan Daftar Ulang
(1) Pengumuman hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB dalam jaringan (daring/online) dan luar jaringan (luring/offline) Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan jadwal;
(2) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir harus melakukan daftar ulang di satuan pendidikan calon peserta didik diterima;
(3) Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur;
(4) Tidak ada proses pencabutan berkas pendaftaran setelah pengumuman;
(5) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
PPDB KELAS INKLUSIF
(1) PPDB SMA/SMK Inklusif dilaksanakan pada satuan pendidikan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
(2) Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada satuan pendidikan sebagaimana ayat (1) adalah calon peserta didik berkebutuhan khusus permanen;
(3) Penerimaan calon peserta didik berkebutuhan khusus mempertimbangkan
sumber daya yang dimiliki satuan pendidikan;
(4) Persyaratan calon peserta didik sebagaimana ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah/keterangan lulus SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha;
b. Surat keterangan dari ahli yang memiliki izin praktek sesuai dengan masingmasing jenis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
c. Teknis pelaksanaan PPDB SMA/SMK Inklusif diatur dengan mengalokasikan
kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus paling sedikit 2 (dua) peserta
didik dalam1 (satu) rombel;
d. Apabila dalam waktu yang ditentukan, kuota pada huruf c tidak terpenuhi, maka
satuan pendidikan dapat menerima peserta didik .
JADWAL PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2023/2024
• Sosialisasi : 27 april s.d. 10 juni 2023
• Pendaftaran :
➢ Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas : 12 juni s.d. 14 juni 2023
orangtua dan anak kandung guru dan bina lingkungan
• Pengumuman
➢ Jalur Prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas : 16 juni 2023
orangtua dan anak kandung guru dan bina
lingkungan (bagi calon peserta didik yang
tidak diterima pada jalur prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan anakk andung guru dan bina lingkungan bisa mendaftar lagi lewat jalur reguler)
• Pendaftaran :
➢ Jalur Reguler/Zonasi : 19 juni s.d. 22 juni 2023
• Pengumuman
➢ Jalur Reguler/Zonasi : 26 juni 2023
• Daftar ulang siswa yang diterima : 27 juni s.d. 30 juni 2023
• Hari pertama masuk sekolah : 10 juli 2023
• Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 10 s.d 12 juli 2023
• Hari pertama proses KBM : 10 juli 2023
• Waktu Pelayanan Pelaksanaan PPDB (daring/online) Pelayanan Masyarakat:
– Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d 12.00 Wita
– Jumat : 08.00 s.d 11.00 Wita
– Proses Verifikasi Data : 08.00 s.d 16.00 Wita
• Waktu Pelayanan Pelaksanaan PPDB (luring/offline)
– Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d 13.00 Wita
– Jumat : 08.00 s.d 11.00 Wita
KUOTA PPDB
(1) Kuota PPDB jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus ditetapkan oleh Cabang Dinas Wilayah
Kabupaten/Kota berkerjasama dengan MKKS SMA/SMK/SLB/SKh
Kabupaten/Kota, sedangkan untuk kota Samarinda ditetapkan Dinas Pendidikan
dKebudayaan Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan usulan satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(2) Jumlah rombongan belajar berdasarkan ruang kelas belajar dan tenaga pendidik
yang dimiliki.
PESERTA DIDIK PINDAHAN
(1) Calon peserta didik yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan/menunjukkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengajukan rekomendasi dari Kepala Dinas;
(2) Peserta didik pindahan, setelah diterima oleh satuan pendidikan wajib dilaporkan
kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Perpindahan siswa kelas 10 (sepuluh) dalam Kabupaten/Kota hanya
diperbolehkan setelah mengikuti pembelajaran 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan rapor, kecuali bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik.
KEGIATAN PASCA PENGUMUMAN
Calon peserta didik yang diterima di SMK wajib membuat surat pernyataan
(bermaterai) sanggup menaati peraturan di satuan pendidikan yang diketahui orang
tua/wali;
▪CONTOH PEMILIHAN PRODI/JURUSAN
Contoh 1:
Pilihan 1 : SMKN 17 – Farmasi Kilinis & Komunitas
Pilihan 2 : SMKN 17 – Dental Asisten
Pilihan 3 : SMKN 17 – Teknologi Laboratorium Medik
Pilihan 4 : SMKN 2 – Teknik Alat Berat
Pilihan 5 : SMKN 4 – Akuntansi
Contoh 2:
1.Pilihan 1 : SMKN 17 – Farmasi Kilinis & Komunitas
2.Pilihan 2 : SMKN 17 – Dental Asisten
3.Pilihan 3 : SMKN 17 – Teknologi Laboratorium Medik
4.Pilihan 4 : SMKN 1 – Usaha Perjalanan Wisata
5.Pilihan 5 : SMKN 1 – Teknik Komputer Jaringan
Kuota PPDB 2023
▪SMKN 17 (5 rombel x 34 siswa = 170 siswa)
SMKN 17 (Kelurahan/RT)
Air Hitam | 03,04,10,11,12,13,14, |
15,16,17,18,19,20,21,31 | |
3,710 total views